Tuesday, December 11, 2018

Polresta Tangerang Mencuri Pembobol ATM yang Sering Bertindak pada Berbagai Lingkungan

3 tersangka pembobol mesin ATM dibekuk petugas Polresta Metropolitan tangerang. Sedangkan tiga was-was yang lain lain masih diburu petugas.

Tersebut ditangkap pada tempat dan waktu yang berbeda. Karet was-was itu sempat berwarung samar-samar sehingga kaki itu ditembak aparat.

Operasi pengetahuan sindikat pembobol ATM itu dipimpin Kasat Reskrim Polresta Kota tangerang AKP Gogo Galesung dan Kasat Reskrim Polres Tanding AKP David Chandra Babega.

Kapolresta Tangerang, Kombes Sabilul Alif menjelaskan, ketiga was-was yang dibekuk ialah MJS (51) warga Medan Kebon Kalapa, Kecamatan Psarkemis, Kota Tangerang.

Selain itu, IZ (25) warga Kelurahan Bailangu, Kecamatan Sekayu, Kota Musi Banyuasin, & UN (47) kelompok Kelurahan Poris Plawad, Kecamatan Cipondoh, Kota Kota tangerang.

Namun 3 was-was lainnya yang masih diburu instansi yakni ER, RD sandi asma Joko, dan Oyok yang ditetapkan sebagai susunan pencarian orang2 (DPO).

Daripada segi Sabilul, penangkapan para tersangka itu berawal dari memo masyarakat, kemudian petugas menindaklanjuti laporan tersebut.

"Pada tercecer 2 Desember 2018, Menjunjung Satreskrim Polresta Tangerang berkoordinasi beserta kru dari Polres Terjang. Koordinasi itu dikerjakan supaya upaya penangkapan (getah) perca pengatur kupak ATM pacak daerah itu dapat lari beserta baik, " ujar Sabilul, Selasa (11/12/2018).

Daripada ulasan diketahui bahwa grup sudah beraksi dalam kurang lebih kawasan di Indonesia.

Tersebut berlaku di Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Induk, menginjak-injak uang sebesar Rp 220 juta dan di Salatiga, Jawa Tengah, menyundut sekitar Rp 60 juta.


"Di wilayah Serang & Kota Tangerang, komplotan mereka diperkirakan meraup uang maksiat sebesar hampir Rp 1 miliar, " ucapnya.

Ikatan itu telah 3 periode melaksanakan aksinya di area Banten yakni tanggal 19 serta 27 Oktober 2018, serta 6 November 2018.

Sehabis mengidentifikasi para gugup, penjaga keamanan langsung melakukan wawasan kepada tersangka MJS di persembunyiannya di Perumahan Ranggi, Provinsi Munjul, Kecamatan Solear, Kota Tangerang pada 3 Desember 2018.

Keterangan yang dikasih MJS mengarahkan petugas keamanan untuk meringkus tersangka beda yakni IZ yang diciduk di Tanah Raka, Jakarta Induk.

Kemudian, was-was IZ memberi keterangan jika tersangka UN bersembunyi di persekitaran saudaranya di Priuk Gembor, Kota Tangerang.

Namun,, pada tatkala para was-was diminta mengisyaratkan lokasi persembunyikan alat-alat yang dimanfaatkan bagi melaksanakan kesibukan kejahatan, meronce mengikuti instansi dan mencoba mundur.

"Kami kendati menjemput kelakuan terbatas dan terukur dengan menghilangkan nyawa kaki ketiga was-was, " kata Sabilul.

Terhadap polisi, para tersangka mengesahkan mengupak mesin ATM beserta modus menjebol genting langit-langit dan membobol perangkat ATM dengan alat las.

Daripada tangan karet tersangka, polisi mengendalikan alat-alat yang diduga dimanfaatkan para tersangka ketika membangun aksi jahatnya.

"Alat-alat tersebut diantaranya 1 akibat tempayan oksigen, memotong, tang, kunci pas, trik inggris, & blender penggal, " ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka masa ini harus mendekam di uzur Polresta Kota tangerang.

Para was-was dijerat Bab 363 KUHP beserta bahaya hukuman 7 tahun penjara.

"Kami hendak terus merenggangkan tersangka unik yang sudah menjadi DPO, " ujar Sabilul.

0 comments

Post a Comment